Tuesday, 26 April 2016

pengertian 'akibat hukum'








AKIBAT HUKUM

               Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki hukum.

               Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

               Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari suatu perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi disamping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulakn akibat hukum.

               Akibat hukum itu dapat berwujud :
1.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh : usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum , atau adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukantindakan hukum.
2.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Contoh : A mengadakan jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3.      Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh : seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan sipencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
4.      Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut terlarang menurut hukum. Misalanya dalam keadaan kebakaran dimana seseorang telah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jedela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.

Didalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat suatu hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.

Monday, 25 April 2016

Peristiwa Hukum


Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
               Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum didalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan dan tentang kematian, akan tetapi merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat suatu perbuatan itu tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukummenimbulkan atau menghapuskan hak. Begitu pula pendapat Bellefroidyang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum.
Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita. Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa beberapa akibat hukum, seperti penetapan pewaris, ahli waris dan harta waris. Apabila dibidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa tanggung jawab pidana.
               Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum privat, publik, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.
               Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu :
1.      Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum (recth persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Perbuatan lain yang bukan perbuatan subyek hukum.