Tuesday, 26 April 2016

pengertian 'akibat hukum'








AKIBAT HUKUM

               Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki hukum.

               Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

               Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari suatu perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi disamping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulakn akibat hukum.

               Akibat hukum itu dapat berwujud :
1.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh : usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum , atau adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukantindakan hukum.
2.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Contoh : A mengadakan jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3.      Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh : seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan sipencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
4.      Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut terlarang menurut hukum. Misalanya dalam keadaan kebakaran dimana seseorang telah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jedela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.

Didalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat suatu hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.

Monday, 25 April 2016

Peristiwa Hukum


Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
               Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum didalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan dan tentang kematian, akan tetapi merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat suatu perbuatan itu tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukummenimbulkan atau menghapuskan hak. Begitu pula pendapat Bellefroidyang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum.
Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita. Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa beberapa akibat hukum, seperti penetapan pewaris, ahli waris dan harta waris. Apabila dibidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa tanggung jawab pidana.
               Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum privat, publik, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.
               Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu :
1.      Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum (recth persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Perbuatan lain yang bukan perbuatan subyek hukum.

Monday, 28 March 2016

Perbuatan hukum



Perbuatan Hukum

    Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas, baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak disengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan dan semacamnya.

    Dengan kata lain perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

    Adanya suatu perbuatan hukum harus disertai pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karenanya , bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi :

1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis pejabat tertentu, ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirukan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata pernyataan kehendak ini tidak cukup dengan mengucapjan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, musalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju.

Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari :
a. Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh :
• Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
• Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b. Perbuatan hukum dua pihak, ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), misal ; persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata) dan lain-lain.

Wednesday, 23 March 2016

Hubungan hukum



HUBUNGAN HUKUM

    Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.

    Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum  bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum karena tidak diatur oleh hukum.

    Hubungan hukum dapat terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan orang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan antara suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang itu baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.

    Dilihat dari sifat hubungannya, hubungan hukum dapat dibedakan antara hubungan hukum yang bersifat privat dan hubungan hukum yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakekat hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction). Apabila hakikat hubungan bersifat prifat, hubungan itu dikuasai oleh hukum privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi  peradilan perdata kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu menentukan demikian. Apabila hubungan itu bersifat publik, yang mengusai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.

    Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain :
1. Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
2. Ada peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.

Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak” hubungan hukum terdiri dari :
1. Hubungan sederajat dan hubungan beda derajat. Sederajat : suami isteri (perdata), antar propinsi (tata negara). Beda derajat : orang tua-anak (perdata), penguasa-warga (tata negara).
2. Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak. Timbal balik jika para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.

Monday, 21 March 2016

Obyek hukum



OBYEK HUKUM

    Obyek hukum (recth obyek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (persoon atau recth persoon) dan yang dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Obyek itu haruslah sesuatu yang kegunaannya diatur berdasarkan hukum seperti : jual beli, sewa menyewa, waris mewarisi, perjanjian dan sebagainya. Sedangkan yang tanpa perlu bersasarkan hukum yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti : angin, cahay/matahari, bulan, air didaerah pegunungan yang kegunannya tidak diatur oleh hukum. Dan hal ini tidaklah termasuk obyek hukum.
    Dalam hukum perdata obyek hukum lazim disebut BENDA (zaak). Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS). Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam :
1. Benda yang berwujud (material), yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra, seperti : rumah, tanah, mobil, buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud (benda imaterial), yaitu segala macam hak seperti : hak merk perdagangan dll. Dalam hubungan ini, hukum modern memberikan perlindungan terhadap hak cipta seseorang (tulisan seseorang yang dibukukan) dan hak otrol (penemuan seseorang dibidang teknik).

Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas :

1. Benda yang tak bergerak (onroerend), yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti : tanah, dan segala yang ditanam atau yang dibangunkan diatasnya, misalnya : pohon-pohon, gedung, mesin-mesin didalam pabrik, hak erpacht, hipotik dan lain-lain.
2. Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : hewan, meja, komputer dan lain-lain.

Saturday, 12 March 2016

Hak dan kewajiban



HAK DAN KEWAJIBAN

    Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian disebut hak.

    Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hak, melainkan kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan paton dan meijers yang mendefinisikan hak sebagai suatu kewenangan seseorang yang diakui oleh hukum untuk menunaikan kepentingannya.  Agak berbeda dengan paton dan meijers, Houwing memandang hak sebagai suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dengan cara tertentu.

    Ia melihat makna hak semata-mata untuk melindungi mereka yang berkepentingan melakukan tindakan guna kepentingan mereka. Artinya adanya hak itu karena diakui atau dilindungi oleh hukum.

    Adapun Prof. Mr. Lj. Van Apeldorn dalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandes recth” mengatakan bahwa “hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi kekuasaan” dan hak timbul apabila hukum mulai bergerak.

    Hak dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu dari segi eksistensi hak itu sendiri, dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bernegara dan dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari segi eksistensi terdapat dua macam yaitu hak orisinal dan hak derivatif. Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara, terdapat hak-hak dasar dan hak-hak politik. Dari segi keterkaitan antara hak itu dan kehidupan bermasyarakat terdiri dari  hak-hak mutlak (hak-hak absolut) dan hak-hak relatif.

    Perbedaan hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif)

Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.

Hak nisbi/Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Thursday, 10 March 2016

Manusia sebagai subyek hukum



SUBYEK HUKUM

    Subyek hukum (rechtssubject) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.
Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari manusia pribadi (naturlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
    Setiap manusia setiap warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia asalah subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajjiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, memberikan hibah dan sebagainya.
    Pada masa sekarang semua manusia merupakan subyek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.
    Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidaklah setiap orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah dinyatan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka disebut handelingsonbekwaam, tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain.
    Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri ialah :
1. Orang-orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan)

Tuesday, 8 March 2016

Masyarakat hukum



        MASYARAKAT HUKUM

   Masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen)  adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana sidalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.

   Peraturan-peraturan itu dibuat oleh   kelompok itu sendiri dan berlaku bagi kelompok mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anghota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan pandangan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yangvsesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai disini bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

   Kelompok masyarakat tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok, karena manusia sebagai makhluk individu tidak dapat mencapai kebutuhan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu cenderung untuk hudup dengan sesamanya. Sebagaimana ajaran Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Monday, 7 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian



ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN

Ilmu pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, karena ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain memiliki banyak istilah yang perlu dijelaskan arti dan maksud dalam istilah tersebut, sehingga kita, terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti arti dan maksud istilah-istilah hukum dengan jelas.

Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang bersifat kongkrit atau abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya, ia tidak perlu merinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan sebagainya. Dengan demikian maka cara menyampaikannya lebih ekonomis.

Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan adapula yang diciptakan secara khusus sebagai suatu pengertian teknik. Jual beli, ganti rugi dan semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari. Lain halnya dengan pengertian-pengertian seperti : subyek hukum, masyarakat hukum, hubungan hukum dan semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum.

Thursday, 3 March 2016

Macam-macam norma



MACAM-MACAM NORMA

1. Norma agama
Yaitu peraturan hisup yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar norma agama berarti menentang Tuhan Yang Maha Esa yang berakibat hukuman diakhirat.

2. Norma kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berupa bahasa kalbu, suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam tindak-tanduknya. Hati nurani yang menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, pelanggaran norma ini menimbulkan penyesalan.

3. Norma kesopanan
Yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Apabila norma kesusilaan dan norma agama termasuk norma kerohanian, yang semata-mata termasuk kepribadian manusia yang bersusila atau beragama, maka norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.

4. Norma hukum
Ketiga norma diatas bertujuan memelihara dan membina ketertiban kehidupan. Manusia bersama-sama ikut menjamin terpeliharanya kepentingan manusia dalam masyarakat. Akan tetapi ketiga norma itu belum cukup menjadi jaminan. Oleh karena itu diperlukan norma lain yaitu norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesama manusia. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara yang mengikat dari setiap orang dan pelaksanannya dipertahankan oleh alat-alat negara.

Wednesday, 2 March 2016

Pengertian norma (kaedah)



         Pengertian Norma (kaedah)

   Kepentingan anggota seringkali bertentangan satu sama lainnya. Karena itulah harus ada ketertiban dalam kehidupan bersama. Yang mengatur kehidupan bersama dan tingkah laku manusia dalam masyarakat agar dapat tertib adalah peraturan hidup. Peraturan tersebut lazimnya disebut kaedah.

   Norma (bahasa latin) atau kaedah (bahasa arab), dalam bahasa belanda disebut norm. Sedangkan, Prof. Subekti S.H mengartikan kaedah sebagai aturan. Norma sebagai petunjuk atau perintah tentang tingkah laku orang. Kaidah adalah ukuran baik buruknya perbuatan untuk dikenakan sanksinya, penguatnya yaitu penghambat atau pendorongnya, demikian Prof. Dr. Hazairin, S.H. berpendapat, contohnya :
1. Ardi menembakkan bedil ditengah-tengah rumah sakit yang banyak pengunjungnya untuk berobat, sehingga ada orang yang mati karena terkejut.
2. Jono menembakkan bedilnya ditengah-tengah hutan rimba yang diarahkan kepada singa yang makan kambing sehingga singa mati.
   Kedua perbuatan tersebut kalau kita bawa pada kaidah baik atau kaidah buruk, maka perbuatan yang ditundukkan kaidah. Perbuatan Ardi keji, ia dibawa ke pengadilan dan dihukum agar tidak berbuat lagi, sanctumnya adalah menghalangi atau mencegah perbuatan, sedangkan perbuatan Jono dipuji, sanctumnya agar orang menirunya.


Tuesday, 1 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah


   Dengan adanya keragaman kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mutlak diperlukan adanya hukum, sebagai alat sekaligus pedoman dalam kehidupan masyarakat. Hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan kelompoknya (masyarakat) senantiasa diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Kaidah atau norma tersebut mengikat setiap individu sebagai anggota masyarakat dengan memberikan sanksi-sanksi terhadap pelanggaranya.
   Dalam hal ini, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah menjelaskan tentang sistem kaidah/norma yang hidup dan berlaku ditengah-tengah masyarakat. Sebagai sistem, kaidah berbagai macam bentuknya, keberlakuannya saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Semua macam kaidah tersebut berfungsi sebagai pedoman hidup bagi anggota masyarakat dalam menentukan sikap batin dan sikap lahir (perilaku).

Sunday, 28 February 2016

Masih belajar hukum


Hukum terdiri dari peraturan tingkah laku, tetapi masih ada peraturan tingkah laku yang juga mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia bertindak. Peraturan itu menimbulkan kewajiban bagi manusia yang disebut etika yang meliputi agama, kesusilaan, hukum dan adat. Pada zaman dahulu agama, kesusilaan dan hukum bercampur baur, dikarenakan manusia memandang semua berasal dari tuhan. Sekarang, karena perkembangan dan intelektual manusia, maka untuk kepentingan keilmuan hal tersebut dibedakan walaupun kesemuanya memiliki hubungan yang erat.
Ketertiban didukung oleh suatu kompleks tatanan yang terdiri atas sub-sub tatanan yang saling berkaitan dengan hukum yang berkaitan dengan hukum dibandingkan dengan tatanan lainnya, tatanan tersebut adalah :
1. Tatanan kebiasaan
2. Tatanan hukum
3. Tatanan kesusilaan
Jadi hukum harus meramu dua dunia yang sangat berbeda, ia harus mengambil keputusan berdasarkan otoritasnya, bagaimana ideal dan kenyataan diramu dalam bentuk peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulus.

Tuesday, 23 February 2016

Manusia, masyarakat dan hukum


Hukum adalah fenomena dalam masyarakat yang bersifat universal sehingga dibahas sebagai hubungan antara manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Seorang ahli filsafat aristoteles, mengemukakan tentang manusia sebagai zoon politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok dan berkumpul dengan manusia lain. Sebagai makhluk sosial yang memiliki keunggulan berpikir, manusia tentunya memerlukan manusia lain dalam memenuhi kebutuhannya. Beraneka ragam kebutuhan manusia, itu dilatar belakangi oleh beberapa hal, diantaranya :

1. Kebutuhan biologis, karena sesuai dengan kodratnya berkeinginan untuk mengabadikan keturunannya
2. Merasa persamaan nasib
3. Merasa persamaan kepentingan
4. Merasa persamaan kebutuhan
5. Merasa persamaan ideologi
6. Merasa persamaan tujuan hidup
7. Merasa persamaan dalam hal mempertahankan hidup dari ancaman alam maupun kelompok manusia lain

Sunday, 21 February 2016

Ilmu pengetahuan hukum


Ilmi pengetahuan sosial hukum

Mempelajari pertalian dan pengaruh tata hukum terhadap gejala-gejala lain dari masyarakat yang bersangkutan misalnya tentang hukum dan kepercayaan. Gejala-gejala tersebut dijadikan obyek dari ilmu pengetahuan hukum, yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan sosial hukum. Ter haar menyatakan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari kebenaran sosial. Hukum menurut Roscoe pound adalah gejala riil dalam masyarakat, jadi kita harus mengerti kebenaran hukum social reality agar dapat mengerti dasar-dasar keberlakuan hukum dalam masyarakat.

Ilmu pengetahuan perbandingan hukum

Tata hukum yang ada didunua ini banyak macamnya sesuai dengan banyaknya bangsa-bangsa yang masing-masing berbeda tata hukumnya menurut sifat kepribadian masing-masing bangsa itu. Ilmu ini mencari unsur-unsur atau anasir-anasir kesamaan satu sama lain dari tata hukum itu.

Ilmu hukum

Dalam mempelajari tata hukum yang berlaku sering orang bertanya : apakah sebenarnya hukum itu, dari mana datangnya, bagaimana sistematikanya, bagaimana sistematikanya, bagaimana struktur dunia pengertian hukum itu. Masalah-masalah tersebut termasuk bidang ilmu hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum. Akan tetapi ada paham yang memandang ilmu hukum itu sebagai suatu lapangan tersendiri yang lebih luas dan terlepas dari hukum positif.

Ilmu pengetahuan filsafat hukum

Apabila kita mempersoalkan hal-hal yang menyangkut hukum akan timbul pertanyaan seperti apa tujuan hukum, apakah aturan-aturan hukum itu betul-betul sudah memenuhi syarat-syarat keadilan, apakah keadilan itu, bagaimana hubungan antara hukum dalam arti yang lazim. Sehingga dalam filsafat hukum yang dikaji adalah hakekat tujuan hukum, keadaan dan asas-asas hukum yang sesuai dengan etika dalam filsafat.

Ilmu pengetahuan politik hukum

Dalam tata hukum yang berlaku sekarang terkandung tunas-tunas tata hukum yang akan datang yang akan diusahakan dengan sadar agar benar-benar terlaksana sebagaimana dicita-citakan. Ilmu ini menyelidiki perubahan-perubahan yang harus diadakan dalam hukum yang berlaku sekarang agar lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada dalam masyarakat. Hal-hal yang menyangkut hukum yang akan datang itu terletak dalam lapangan politik hukum yang menjadi obyek ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu sebagai bagian dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Bagian-bagian dari ilmu politik hukum adalah perundang-undangan, penyelenggaran dan pengadilan sebagai tugas pemerintahan yang menyelenggarakan negara untuk mencapai cita-cita bangsa dengan menggunakan serta menerbitkan peraturan hukum yang sesuai dengan usaha pencapaian cita-cita itu.

Monday, 15 February 2016

Ilmu pengetahuan hukum


Dari sisi limu pengetahuan, hukum dapat dipelajari dari berbagai segi, oleh karen itu timbullah bebagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu pengetahuan hukum itu sebenarnya terduri dari berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum  antara lain seperti dibawah ini :
1. Ilmu pengetahuan hukum positif
Tiap-tiap bangsa memounyai hukumnya sendiri-sendiri. Seperti dalam bahasa dikenal dengan tata bahasa, demikian halnya dalam hukum dikenal tata hukum. Tata hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara dipelajari dan dijadikan obyek ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara disebut ilmu pengetahuan positif.
2. Ilmu pengethuan sejarah hukum
Tata hukum itu tumbuh, berkembang dan lenyap bersama-sama dengan tumbuh berkembang dan lenyapnya masyarakat tertentu. Sejarah hukum yang menyelidiki hukum yang pernah berlaku serta perkembangannya. Dalam tata hukum yang berlaku sekarang sudah tentu terkandung unsur-unsur hukum dahulu, sekedar diakui berlakunya, sebaliknya tata hukum yang berlakubsekarang merupakan tunas atau benih bagi tata hukum yang akan terwujud dikemudian hari. Untuk dapat mengetahui tata hukum yang berlaku sekarang, perlu diketahui sejarah perkembangannya, ini merupakan bidang ilmu pengetahuan sejarah hukum.
Demikian ilmu pengetahuan hukum, dan masih ada beberapa ilmu pengetahuan hukum lainnya yang akan saya tulis lagi dihari berikutnya.
Terima kasih sudah mampir dan nantikan yang berikutnya.
Salam

Sunday, 14 February 2016

Jenis-jenis hukuman


Setiap orang wajib bertindak dalam masyarakat sedemikian rupa agar tata tertib dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Siapa saja yang melanggar kaedah hukum dikenakan sanksi berupa hukuman. Jenis-jenis hukuman menurut pasal 10 KUHP adalah sbb :
1. Hukuman pokok, yang terdiri dari :
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
2. Hukuman tambahan, yang teridiri dari :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Sekedar perbandingan dapat dikemukakan jenis-jenis hukuman menurut ketentuan agama islam, yaitu :
1. Hukuman mati
2. Hukuman potong tangan
3. Hukuman dera
4. Hukuman buang
Mengenai kejahatan yang sudah ditentukan hukumannya oleh al-qur'an adalah sbb :
1. Pembunuhan (q.2.178,179)
2. Perampokan (q.5.33)
3. Pencurian (q.5:38,39)
4. Perzinahan (q.24:2)
5. Penuduhan berzina (q.24:4)
Apabila diperhatikan al-quran surah 42 ayat 40 yang berbunyi : “sedangkan satu kejahatan, (adalah) satu kejahatan yang sebanding dengannya...”, maka tampaklah dalam menentukan jenis hukuman al-quran memberikan dasar yang umum, dan atas dasar itulah manusia dapat memikirkan jenis-jenis hukuman yang sesuai dengan keadaan masing-masing, asal saja tidak melebihi yang ditentukan oleh al-quran.

Friday, 12 February 2016

Unsur dan ciri-ciri hukum


Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri.
Alasan hukum sulit didefinisikan adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai ruang lingkup yang luas
2. Hukum mempunyai sifat yang abstrak
3. Karena perkembangan hukum yang dinamis, selaraa dengan perkembangan masyarakat

Sehingga tidaklah mungkin memberi definisi tentang hukum yang dapat menyatakan isinya. Bila ingin mengetahui apa yang disebut hukum, kita hanya bisa menyebut cirinya yaitu peraturan tingkah laku, tidak dapat hukum hanya dimengerti  sebagai peraturan tingkah laku yang dibuat pemerintah sebab hukum meresap dalam kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia.

Hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan dimasyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh penguasa
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap peraturan itu tega

Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Saturday, 6 February 2016


Jika timbul pertanyaan apakah hukum itu? Maka sangat sulit untuk memberikan jawaban yang dapat menggambarkan secara sempurna, yang dapat dilihat dengan jelas hanyalah ciri hukum sebagai peraturan tingkah laku. Di Inggris ada statute law yaitu hukum dibentuk pemerintah dan common law yaitu hukum yang tidak dibentuk pemerintah, seperti kita mengenal hukum kebiasaan disamping hukum perudangan, jadi diluar undang-undang ada hukum, dan dalam perundang-undangan kita hanya melihat sebagian dari hukum. Hukum dapat pula menjelma diruang pengadilan sebagai tempat penyelesaian perselisihan sehingga hakim adalah penjelmaan hukum. Demikian luasnya dimensi hukum yang membuat sulit memberikan definisinya.
Secara etimologis istilah “hukum” seringkali disinonimkan dengan Retch (belanda), law (inggris), Droit (prancis). Kata hukum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau letetapan (provision)
Samapai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hukum para sarjana meninjau hukum dari segi yang berbeda-beda seperti : segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latat belakang dari sejarah itu sendiri.

Friday, 5 February 2016

Peran dan fungsi pih, cabang-cabang ilmu hukum



 Peran dan Fungsi PIH
Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a. Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum
b. Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock
Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d. Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.

“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”



E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1. Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2. Sama-sama memiliku bobot 4 sks.



F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

Pengantar ilmu hukum (pih)



Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.

A. Pengertian Pengantar
Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.

B. Pengertian Ilmu Hukum
a. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
e. PIH adalahsuatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan

bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
f. Hukum Positif

Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

Thursday, 4 February 2016

Pendidikan karakter bangsa


Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa
1. Religius yaitu ketaatan dan kepatuhan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama
2. Jujur yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan dan perbuatan
3. Toleransi yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran, kepercayaan, suku adat, ras, etnis dan hal-hal lain secara sadar dan terbuka
4. Disiplin yaitu kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan
5. Kerja keras yaitu perilaku yang menunjukkan upaya secara sungguh-sungguh dalam menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan
6. Kreatif yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi dalam berbagai segi, dalam memecahkan masalah, sehingga menemukan cara-cara baru
7. Mandiri yaitu sikap dan perilaku yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan berbagai tugas maupun persoalan
8. Demokratis yaitu sikap dan cara berpikir yang mencerminkan persamaan hak dan kewajiban secara adil dan merata
9. Rasa ingin tahu yaitu cara berpikir, sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa penasaran dan keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar dan dipelajari secara lebihendalam
10. Nasionalis yaitu sikap dan tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi/individu dan golongan
11. Cinta tanah air yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan  rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa budaya  politik ekokomi dan sebagainya sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri
12. Menghargai prestasi yaitu sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestaai yang lebih tinggi lagi
13. Komunikatif yaitu senang bersahabat atau proaktif yakni sikap dan tinsakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi
14. Cinta damai yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai aman tenang dan nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat rertentu
15. Gemar membaca yaitu kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara khusus gunaembaca berbagai informasi baik buku, jurnal, majalah, koran dan sebagainya, sehingga menimbulkan kebajikan bagi dirinya
16. Peduli lingkungan yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan linkungan sekitar
17. Peduli sosial yaitu sikap dan perbuatan yang mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkannya
18. Tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya