AKIBAT HUKUM
Akibat
hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat
yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya
merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu
akibat yang dikehendaki hukum.
Lebih
jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan
hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat
lain yang disebabkan kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan
telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat
hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang
bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual beli maka telah lahir suatu
akibat hukum dari suatu perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum
yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk
membayar barang tersebut. Begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai
hak untuk mendapatkan uang tetapi disamping itu dia mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum
terhadap obyek hukum menimbulakn akibat hukum.
Akibat
hukum itu dapat berwujud :
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh :
usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi
cakap hukum , atau adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukantindakan
hukum.
2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara
dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu
berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Contoh : A mengadakan jual beli
dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas,
hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh
: seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari
perbuatan sipencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan
secara melawan hukum.
4. Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat
oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum,
meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut terlarang menurut
hukum. Misalanya dalam keadaan kebakaran dimana seseorang telah terkepung api,
orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jedela, pintu dan lain-lain untuk
jalan keluar menyelamatkan diri.
Didalam kenyataannya,
bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum,
baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua
pihak (bersegi dua). Apabila akibat suatu hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena
satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH
perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Apabila akibat
hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar
maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.




















