SUBYEK HUKUM
Subyek hukum (rechtssubject) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.
Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari manusia pribadi (naturlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
Setiap manusia setiap warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia asalah subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajjiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, memberikan hibah dan sebagainya.
Pada masa sekarang semua manusia merupakan subyek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.
Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidaklah setiap orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah dinyatan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka disebut handelingsonbekwaam, tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain.
Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri ialah :
1. Orang-orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan)

No comments:
Post a Comment