Tuesday, 26 April 2016

pengertian 'akibat hukum'








AKIBAT HUKUM

               Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki hukum.

               Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

               Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari suatu perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi disamping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulakn akibat hukum.

               Akibat hukum itu dapat berwujud :
1.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Contoh : usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum , atau adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukantindakan hukum.
2.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Contoh : A mengadakan jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3.      Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh : seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan sipencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
4.      Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut terlarang menurut hukum. Misalanya dalam keadaan kebakaran dimana seseorang telah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jedela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.

Didalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat suatu hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.

Monday, 25 April 2016

Peristiwa Hukum


Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
               Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum didalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan dan tentang kematian, akan tetapi merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat suatu perbuatan itu tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukummenimbulkan atau menghapuskan hak. Begitu pula pendapat Bellefroidyang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum.
Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita. Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa beberapa akibat hukum, seperti penetapan pewaris, ahli waris dan harta waris. Apabila dibidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa tanggung jawab pidana.
               Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum privat, publik, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.
               Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu :
1.      Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum (recth persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Perbuatan lain yang bukan perbuatan subyek hukum.

Monday, 28 March 2016

Perbuatan hukum



Perbuatan Hukum

    Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas, baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak disengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan dan semacamnya.

    Dengan kata lain perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

    Adanya suatu perbuatan hukum harus disertai pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karenanya , bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi :

1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis pejabat tertentu, ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirukan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata pernyataan kehendak ini tidak cukup dengan mengucapjan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, musalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju.

Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari :
a. Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh :
• Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
• Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b. Perbuatan hukum dua pihak, ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), misal ; persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata) dan lain-lain.

Wednesday, 23 March 2016

Hubungan hukum



HUBUNGAN HUKUM

    Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.

    Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum  bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum karena tidak diatur oleh hukum.

    Hubungan hukum dapat terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan orang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan antara suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang itu baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.

    Dilihat dari sifat hubungannya, hubungan hukum dapat dibedakan antara hubungan hukum yang bersifat privat dan hubungan hukum yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakekat hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction). Apabila hakikat hubungan bersifat prifat, hubungan itu dikuasai oleh hukum privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi  peradilan perdata kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu menentukan demikian. Apabila hubungan itu bersifat publik, yang mengusai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.

    Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain :
1. Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
2. Ada peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.

Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak” hubungan hukum terdiri dari :
1. Hubungan sederajat dan hubungan beda derajat. Sederajat : suami isteri (perdata), antar propinsi (tata negara). Beda derajat : orang tua-anak (perdata), penguasa-warga (tata negara).
2. Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak. Timbal balik jika para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.

Monday, 21 March 2016

Obyek hukum



OBYEK HUKUM

    Obyek hukum (recth obyek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (persoon atau recth persoon) dan yang dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Obyek itu haruslah sesuatu yang kegunaannya diatur berdasarkan hukum seperti : jual beli, sewa menyewa, waris mewarisi, perjanjian dan sebagainya. Sedangkan yang tanpa perlu bersasarkan hukum yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti : angin, cahay/matahari, bulan, air didaerah pegunungan yang kegunannya tidak diatur oleh hukum. Dan hal ini tidaklah termasuk obyek hukum.
    Dalam hukum perdata obyek hukum lazim disebut BENDA (zaak). Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS). Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam :
1. Benda yang berwujud (material), yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra, seperti : rumah, tanah, mobil, buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud (benda imaterial), yaitu segala macam hak seperti : hak merk perdagangan dll. Dalam hubungan ini, hukum modern memberikan perlindungan terhadap hak cipta seseorang (tulisan seseorang yang dibukukan) dan hak otrol (penemuan seseorang dibidang teknik).

Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas :

1. Benda yang tak bergerak (onroerend), yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti : tanah, dan segala yang ditanam atau yang dibangunkan diatasnya, misalnya : pohon-pohon, gedung, mesin-mesin didalam pabrik, hak erpacht, hipotik dan lain-lain.
2. Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : hewan, meja, komputer dan lain-lain.

Saturday, 12 March 2016

Hak dan kewajiban



HAK DAN KEWAJIBAN

    Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian disebut hak.

    Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hak, melainkan kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan paton dan meijers yang mendefinisikan hak sebagai suatu kewenangan seseorang yang diakui oleh hukum untuk menunaikan kepentingannya.  Agak berbeda dengan paton dan meijers, Houwing memandang hak sebagai suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dengan cara tertentu.

    Ia melihat makna hak semata-mata untuk melindungi mereka yang berkepentingan melakukan tindakan guna kepentingan mereka. Artinya adanya hak itu karena diakui atau dilindungi oleh hukum.

    Adapun Prof. Mr. Lj. Van Apeldorn dalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandes recth” mengatakan bahwa “hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi kekuasaan” dan hak timbul apabila hukum mulai bergerak.

    Hak dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu dari segi eksistensi hak itu sendiri, dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bernegara dan dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari segi eksistensi terdapat dua macam yaitu hak orisinal dan hak derivatif. Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara, terdapat hak-hak dasar dan hak-hak politik. Dari segi keterkaitan antara hak itu dan kehidupan bermasyarakat terdiri dari  hak-hak mutlak (hak-hak absolut) dan hak-hak relatif.

    Perbedaan hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif)

Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.

Hak nisbi/Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Thursday, 10 March 2016

Manusia sebagai subyek hukum



SUBYEK HUKUM

    Subyek hukum (rechtssubject) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.
Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari manusia pribadi (naturlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
    Setiap manusia setiap warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia asalah subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajjiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, memberikan hibah dan sebagainya.
    Pada masa sekarang semua manusia merupakan subyek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.
    Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidaklah setiap orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah dinyatan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka disebut handelingsonbekwaam, tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain.
    Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri ialah :
1. Orang-orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan)