Sunday, 28 February 2016

Masih belajar hukum


Hukum terdiri dari peraturan tingkah laku, tetapi masih ada peraturan tingkah laku yang juga mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia bertindak. Peraturan itu menimbulkan kewajiban bagi manusia yang disebut etika yang meliputi agama, kesusilaan, hukum dan adat. Pada zaman dahulu agama, kesusilaan dan hukum bercampur baur, dikarenakan manusia memandang semua berasal dari tuhan. Sekarang, karena perkembangan dan intelektual manusia, maka untuk kepentingan keilmuan hal tersebut dibedakan walaupun kesemuanya memiliki hubungan yang erat.
Ketertiban didukung oleh suatu kompleks tatanan yang terdiri atas sub-sub tatanan yang saling berkaitan dengan hukum yang berkaitan dengan hukum dibandingkan dengan tatanan lainnya, tatanan tersebut adalah :
1. Tatanan kebiasaan
2. Tatanan hukum
3. Tatanan kesusilaan
Jadi hukum harus meramu dua dunia yang sangat berbeda, ia harus mengambil keputusan berdasarkan otoritasnya, bagaimana ideal dan kenyataan diramu dalam bentuk peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulus.

Tuesday, 23 February 2016

Manusia, masyarakat dan hukum


Hukum adalah fenomena dalam masyarakat yang bersifat universal sehingga dibahas sebagai hubungan antara manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Seorang ahli filsafat aristoteles, mengemukakan tentang manusia sebagai zoon politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok dan berkumpul dengan manusia lain. Sebagai makhluk sosial yang memiliki keunggulan berpikir, manusia tentunya memerlukan manusia lain dalam memenuhi kebutuhannya. Beraneka ragam kebutuhan manusia, itu dilatar belakangi oleh beberapa hal, diantaranya :

1. Kebutuhan biologis, karena sesuai dengan kodratnya berkeinginan untuk mengabadikan keturunannya
2. Merasa persamaan nasib
3. Merasa persamaan kepentingan
4. Merasa persamaan kebutuhan
5. Merasa persamaan ideologi
6. Merasa persamaan tujuan hidup
7. Merasa persamaan dalam hal mempertahankan hidup dari ancaman alam maupun kelompok manusia lain

Sunday, 21 February 2016

Ilmu pengetahuan hukum


Ilmi pengetahuan sosial hukum

Mempelajari pertalian dan pengaruh tata hukum terhadap gejala-gejala lain dari masyarakat yang bersangkutan misalnya tentang hukum dan kepercayaan. Gejala-gejala tersebut dijadikan obyek dari ilmu pengetahuan hukum, yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan sosial hukum. Ter haar menyatakan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari kebenaran sosial. Hukum menurut Roscoe pound adalah gejala riil dalam masyarakat, jadi kita harus mengerti kebenaran hukum social reality agar dapat mengerti dasar-dasar keberlakuan hukum dalam masyarakat.

Ilmu pengetahuan perbandingan hukum

Tata hukum yang ada didunua ini banyak macamnya sesuai dengan banyaknya bangsa-bangsa yang masing-masing berbeda tata hukumnya menurut sifat kepribadian masing-masing bangsa itu. Ilmu ini mencari unsur-unsur atau anasir-anasir kesamaan satu sama lain dari tata hukum itu.

Ilmu hukum

Dalam mempelajari tata hukum yang berlaku sering orang bertanya : apakah sebenarnya hukum itu, dari mana datangnya, bagaimana sistematikanya, bagaimana sistematikanya, bagaimana struktur dunia pengertian hukum itu. Masalah-masalah tersebut termasuk bidang ilmu hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum. Akan tetapi ada paham yang memandang ilmu hukum itu sebagai suatu lapangan tersendiri yang lebih luas dan terlepas dari hukum positif.

Ilmu pengetahuan filsafat hukum

Apabila kita mempersoalkan hal-hal yang menyangkut hukum akan timbul pertanyaan seperti apa tujuan hukum, apakah aturan-aturan hukum itu betul-betul sudah memenuhi syarat-syarat keadilan, apakah keadilan itu, bagaimana hubungan antara hukum dalam arti yang lazim. Sehingga dalam filsafat hukum yang dikaji adalah hakekat tujuan hukum, keadaan dan asas-asas hukum yang sesuai dengan etika dalam filsafat.

Ilmu pengetahuan politik hukum

Dalam tata hukum yang berlaku sekarang terkandung tunas-tunas tata hukum yang akan datang yang akan diusahakan dengan sadar agar benar-benar terlaksana sebagaimana dicita-citakan. Ilmu ini menyelidiki perubahan-perubahan yang harus diadakan dalam hukum yang berlaku sekarang agar lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada dalam masyarakat. Hal-hal yang menyangkut hukum yang akan datang itu terletak dalam lapangan politik hukum yang menjadi obyek ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu sebagai bagian dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Bagian-bagian dari ilmu politik hukum adalah perundang-undangan, penyelenggaran dan pengadilan sebagai tugas pemerintahan yang menyelenggarakan negara untuk mencapai cita-cita bangsa dengan menggunakan serta menerbitkan peraturan hukum yang sesuai dengan usaha pencapaian cita-cita itu.

Monday, 15 February 2016

Ilmu pengetahuan hukum


Dari sisi limu pengetahuan, hukum dapat dipelajari dari berbagai segi, oleh karen itu timbullah bebagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu pengetahuan hukum itu sebenarnya terduri dari berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum  antara lain seperti dibawah ini :
1. Ilmu pengetahuan hukum positif
Tiap-tiap bangsa memounyai hukumnya sendiri-sendiri. Seperti dalam bahasa dikenal dengan tata bahasa, demikian halnya dalam hukum dikenal tata hukum. Tata hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara dipelajari dan dijadikan obyek ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara disebut ilmu pengetahuan positif.
2. Ilmu pengethuan sejarah hukum
Tata hukum itu tumbuh, berkembang dan lenyap bersama-sama dengan tumbuh berkembang dan lenyapnya masyarakat tertentu. Sejarah hukum yang menyelidiki hukum yang pernah berlaku serta perkembangannya. Dalam tata hukum yang berlaku sekarang sudah tentu terkandung unsur-unsur hukum dahulu, sekedar diakui berlakunya, sebaliknya tata hukum yang berlakubsekarang merupakan tunas atau benih bagi tata hukum yang akan terwujud dikemudian hari. Untuk dapat mengetahui tata hukum yang berlaku sekarang, perlu diketahui sejarah perkembangannya, ini merupakan bidang ilmu pengetahuan sejarah hukum.
Demikian ilmu pengetahuan hukum, dan masih ada beberapa ilmu pengetahuan hukum lainnya yang akan saya tulis lagi dihari berikutnya.
Terima kasih sudah mampir dan nantikan yang berikutnya.
Salam

Sunday, 14 February 2016

Jenis-jenis hukuman


Setiap orang wajib bertindak dalam masyarakat sedemikian rupa agar tata tertib dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Siapa saja yang melanggar kaedah hukum dikenakan sanksi berupa hukuman. Jenis-jenis hukuman menurut pasal 10 KUHP adalah sbb :
1. Hukuman pokok, yang terdiri dari :
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
2. Hukuman tambahan, yang teridiri dari :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Sekedar perbandingan dapat dikemukakan jenis-jenis hukuman menurut ketentuan agama islam, yaitu :
1. Hukuman mati
2. Hukuman potong tangan
3. Hukuman dera
4. Hukuman buang
Mengenai kejahatan yang sudah ditentukan hukumannya oleh al-qur'an adalah sbb :
1. Pembunuhan (q.2.178,179)
2. Perampokan (q.5.33)
3. Pencurian (q.5:38,39)
4. Perzinahan (q.24:2)
5. Penuduhan berzina (q.24:4)
Apabila diperhatikan al-quran surah 42 ayat 40 yang berbunyi : “sedangkan satu kejahatan, (adalah) satu kejahatan yang sebanding dengannya...”, maka tampaklah dalam menentukan jenis hukuman al-quran memberikan dasar yang umum, dan atas dasar itulah manusia dapat memikirkan jenis-jenis hukuman yang sesuai dengan keadaan masing-masing, asal saja tidak melebihi yang ditentukan oleh al-quran.

Friday, 12 February 2016

Unsur dan ciri-ciri hukum


Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri.
Alasan hukum sulit didefinisikan adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai ruang lingkup yang luas
2. Hukum mempunyai sifat yang abstrak
3. Karena perkembangan hukum yang dinamis, selaraa dengan perkembangan masyarakat

Sehingga tidaklah mungkin memberi definisi tentang hukum yang dapat menyatakan isinya. Bila ingin mengetahui apa yang disebut hukum, kita hanya bisa menyebut cirinya yaitu peraturan tingkah laku, tidak dapat hukum hanya dimengerti  sebagai peraturan tingkah laku yang dibuat pemerintah sebab hukum meresap dalam kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia.

Hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan dimasyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh penguasa
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap peraturan itu tega

Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Saturday, 6 February 2016


Jika timbul pertanyaan apakah hukum itu? Maka sangat sulit untuk memberikan jawaban yang dapat menggambarkan secara sempurna, yang dapat dilihat dengan jelas hanyalah ciri hukum sebagai peraturan tingkah laku. Di Inggris ada statute law yaitu hukum dibentuk pemerintah dan common law yaitu hukum yang tidak dibentuk pemerintah, seperti kita mengenal hukum kebiasaan disamping hukum perudangan, jadi diluar undang-undang ada hukum, dan dalam perundang-undangan kita hanya melihat sebagian dari hukum. Hukum dapat pula menjelma diruang pengadilan sebagai tempat penyelesaian perselisihan sehingga hakim adalah penjelmaan hukum. Demikian luasnya dimensi hukum yang membuat sulit memberikan definisinya.
Secara etimologis istilah “hukum” seringkali disinonimkan dengan Retch (belanda), law (inggris), Droit (prancis). Kata hukum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau letetapan (provision)
Samapai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hukum para sarjana meninjau hukum dari segi yang berbeda-beda seperti : segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latat belakang dari sejarah itu sendiri.

Friday, 5 February 2016

Peran dan fungsi pih, cabang-cabang ilmu hukum



 Peran dan Fungsi PIH
Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a. Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum
b. Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock
Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d. Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.

“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”



E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1. Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2. Sama-sama memiliku bobot 4 sks.



F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

Pengantar ilmu hukum (pih)



Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.

A. Pengertian Pengantar
Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.

B. Pengertian Ilmu Hukum
a. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
e. PIH adalahsuatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan

bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
f. Hukum Positif

Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

Thursday, 4 February 2016

Pendidikan karakter bangsa


Nilai-nilai pendidikan karakter bangsa
1. Religius yaitu ketaatan dan kepatuhan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama
2. Jujur yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan dan perbuatan
3. Toleransi yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran, kepercayaan, suku adat, ras, etnis dan hal-hal lain secara sadar dan terbuka
4. Disiplin yaitu kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan
5. Kerja keras yaitu perilaku yang menunjukkan upaya secara sungguh-sungguh dalam menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan
6. Kreatif yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi dalam berbagai segi, dalam memecahkan masalah, sehingga menemukan cara-cara baru
7. Mandiri yaitu sikap dan perilaku yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan berbagai tugas maupun persoalan
8. Demokratis yaitu sikap dan cara berpikir yang mencerminkan persamaan hak dan kewajiban secara adil dan merata
9. Rasa ingin tahu yaitu cara berpikir, sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa penasaran dan keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar dan dipelajari secara lebihendalam
10. Nasionalis yaitu sikap dan tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi/individu dan golongan
11. Cinta tanah air yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan  rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa budaya  politik ekokomi dan sebagainya sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri
12. Menghargai prestasi yaitu sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestaai yang lebih tinggi lagi
13. Komunikatif yaitu senang bersahabat atau proaktif yakni sikap dan tinsakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi
14. Cinta damai yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai aman tenang dan nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat rertentu
15. Gemar membaca yaitu kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara khusus gunaembaca berbagai informasi baik buku, jurnal, majalah, koran dan sebagainya, sehingga menimbulkan kebajikan bagi dirinya
16. Peduli lingkungan yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan linkungan sekitar
17. Peduli sosial yaitu sikap dan perbuatan yang mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkannya
18. Tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya