Friday, 12 February 2016
Unsur dan ciri-ciri hukum
Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri.
Alasan hukum sulit didefinisikan adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai ruang lingkup yang luas
2. Hukum mempunyai sifat yang abstrak
3. Karena perkembangan hukum yang dinamis, selaraa dengan perkembangan masyarakat
Sehingga tidaklah mungkin memberi definisi tentang hukum yang dapat menyatakan isinya. Bila ingin mengetahui apa yang disebut hukum, kita hanya bisa menyebut cirinya yaitu peraturan tingkah laku, tidak dapat hukum hanya dimengerti sebagai peraturan tingkah laku yang dibuat pemerintah sebab hukum meresap dalam kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia.
Hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan dimasyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh penguasa
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap peraturan itu tega
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment