Ilmi pengetahuan sosial hukum
Mempelajari pertalian dan pengaruh tata hukum terhadap gejala-gejala lain dari masyarakat yang bersangkutan misalnya tentang hukum dan kepercayaan. Gejala-gejala tersebut dijadikan obyek dari ilmu pengetahuan hukum, yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan sosial hukum. Ter haar menyatakan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari kebenaran sosial. Hukum menurut Roscoe pound adalah gejala riil dalam masyarakat, jadi kita harus mengerti kebenaran hukum social reality agar dapat mengerti dasar-dasar keberlakuan hukum dalam masyarakat.
Ilmu pengetahuan perbandingan hukum
Tata hukum yang ada didunua ini banyak macamnya sesuai dengan banyaknya bangsa-bangsa yang masing-masing berbeda tata hukumnya menurut sifat kepribadian masing-masing bangsa itu. Ilmu ini mencari unsur-unsur atau anasir-anasir kesamaan satu sama lain dari tata hukum itu.
Ilmu hukum
Dalam mempelajari tata hukum yang berlaku sering orang bertanya : apakah sebenarnya hukum itu, dari mana datangnya, bagaimana sistematikanya, bagaimana sistematikanya, bagaimana struktur dunia pengertian hukum itu. Masalah-masalah tersebut termasuk bidang ilmu hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum. Akan tetapi ada paham yang memandang ilmu hukum itu sebagai suatu lapangan tersendiri yang lebih luas dan terlepas dari hukum positif.
Ilmu pengetahuan filsafat hukum
Apabila kita mempersoalkan hal-hal yang menyangkut hukum akan timbul pertanyaan seperti apa tujuan hukum, apakah aturan-aturan hukum itu betul-betul sudah memenuhi syarat-syarat keadilan, apakah keadilan itu, bagaimana hubungan antara hukum dalam arti yang lazim. Sehingga dalam filsafat hukum yang dikaji adalah hakekat tujuan hukum, keadaan dan asas-asas hukum yang sesuai dengan etika dalam filsafat.
Ilmu pengetahuan politik hukum
Dalam tata hukum yang berlaku sekarang terkandung tunas-tunas tata hukum yang akan datang yang akan diusahakan dengan sadar agar benar-benar terlaksana sebagaimana dicita-citakan. Ilmu ini menyelidiki perubahan-perubahan yang harus diadakan dalam hukum yang berlaku sekarang agar lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada dalam masyarakat. Hal-hal yang menyangkut hukum yang akan datang itu terletak dalam lapangan politik hukum yang menjadi obyek ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu sebagai bagian dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Bagian-bagian dari ilmu politik hukum adalah perundang-undangan, penyelenggaran dan pengadilan sebagai tugas pemerintahan yang menyelenggarakan negara untuk mencapai cita-cita bangsa dengan menggunakan serta menerbitkan peraturan hukum yang sesuai dengan usaha pencapaian cita-cita itu.

No comments:
Post a Comment