Dari sisi limu pengetahuan, hukum dapat dipelajari dari berbagai segi, oleh karen itu timbullah bebagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu pengetahuan hukum itu sebenarnya terduri dari berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum antara lain seperti dibawah ini :
1. Ilmu pengetahuan hukum positif
Tiap-tiap bangsa memounyai hukumnya sendiri-sendiri. Seperti dalam bahasa dikenal dengan tata bahasa, demikian halnya dalam hukum dikenal tata hukum. Tata hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara dipelajari dan dijadikan obyek ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara disebut ilmu pengetahuan positif.
2. Ilmu pengethuan sejarah hukum
Tata hukum itu tumbuh, berkembang dan lenyap bersama-sama dengan tumbuh berkembang dan lenyapnya masyarakat tertentu. Sejarah hukum yang menyelidiki hukum yang pernah berlaku serta perkembangannya. Dalam tata hukum yang berlaku sekarang sudah tentu terkandung unsur-unsur hukum dahulu, sekedar diakui berlakunya, sebaliknya tata hukum yang berlakubsekarang merupakan tunas atau benih bagi tata hukum yang akan terwujud dikemudian hari. Untuk dapat mengetahui tata hukum yang berlaku sekarang, perlu diketahui sejarah perkembangannya, ini merupakan bidang ilmu pengetahuan sejarah hukum.
Demikian ilmu pengetahuan hukum, dan masih ada beberapa ilmu pengetahuan hukum lainnya yang akan saya tulis lagi dihari berikutnya.
Terima kasih sudah mampir dan nantikan yang berikutnya.
Salam

No comments:
Post a Comment