Sunday, 28 February 2016

Masih belajar hukum


Hukum terdiri dari peraturan tingkah laku, tetapi masih ada peraturan tingkah laku yang juga mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia bertindak. Peraturan itu menimbulkan kewajiban bagi manusia yang disebut etika yang meliputi agama, kesusilaan, hukum dan adat. Pada zaman dahulu agama, kesusilaan dan hukum bercampur baur, dikarenakan manusia memandang semua berasal dari tuhan. Sekarang, karena perkembangan dan intelektual manusia, maka untuk kepentingan keilmuan hal tersebut dibedakan walaupun kesemuanya memiliki hubungan yang erat.
Ketertiban didukung oleh suatu kompleks tatanan yang terdiri atas sub-sub tatanan yang saling berkaitan dengan hukum yang berkaitan dengan hukum dibandingkan dengan tatanan lainnya, tatanan tersebut adalah :
1. Tatanan kebiasaan
2. Tatanan hukum
3. Tatanan kesusilaan
Jadi hukum harus meramu dua dunia yang sangat berbeda, ia harus mengambil keputusan berdasarkan otoritasnya, bagaimana ideal dan kenyataan diramu dalam bentuk peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulus.

No comments:

Post a Comment