Monday, 28 March 2016

Perbuatan hukum



Perbuatan Hukum

    Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas, baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak disengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan dan semacamnya.

    Dengan kata lain perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

    Adanya suatu perbuatan hukum harus disertai pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karenanya , bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi :

1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis pejabat tertentu, ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirukan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata pernyataan kehendak ini tidak cukup dengan mengucapjan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, musalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju.

Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari :
a. Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh :
• Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
• Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b. Perbuatan hukum dua pihak, ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), misal ; persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata) dan lain-lain.

Wednesday, 23 March 2016

Hubungan hukum



HUBUNGAN HUKUM

    Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.

    Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum  bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum karena tidak diatur oleh hukum.

    Hubungan hukum dapat terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan orang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan antara suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang itu baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.

    Dilihat dari sifat hubungannya, hubungan hukum dapat dibedakan antara hubungan hukum yang bersifat privat dan hubungan hukum yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakekat hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction). Apabila hakikat hubungan bersifat prifat, hubungan itu dikuasai oleh hukum privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi  peradilan perdata kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu menentukan demikian. Apabila hubungan itu bersifat publik, yang mengusai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.

    Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain :
1. Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
2. Ada peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.

Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak” hubungan hukum terdiri dari :
1. Hubungan sederajat dan hubungan beda derajat. Sederajat : suami isteri (perdata), antar propinsi (tata negara). Beda derajat : orang tua-anak (perdata), penguasa-warga (tata negara).
2. Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak. Timbal balik jika para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.

Monday, 21 March 2016

Obyek hukum



OBYEK HUKUM

    Obyek hukum (recth obyek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (persoon atau recth persoon) dan yang dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Obyek itu haruslah sesuatu yang kegunaannya diatur berdasarkan hukum seperti : jual beli, sewa menyewa, waris mewarisi, perjanjian dan sebagainya. Sedangkan yang tanpa perlu bersasarkan hukum yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti : angin, cahay/matahari, bulan, air didaerah pegunungan yang kegunannya tidak diatur oleh hukum. Dan hal ini tidaklah termasuk obyek hukum.
    Dalam hukum perdata obyek hukum lazim disebut BENDA (zaak). Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS). Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam :
1. Benda yang berwujud (material), yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra, seperti : rumah, tanah, mobil, buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud (benda imaterial), yaitu segala macam hak seperti : hak merk perdagangan dll. Dalam hubungan ini, hukum modern memberikan perlindungan terhadap hak cipta seseorang (tulisan seseorang yang dibukukan) dan hak otrol (penemuan seseorang dibidang teknik).

Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas :

1. Benda yang tak bergerak (onroerend), yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti : tanah, dan segala yang ditanam atau yang dibangunkan diatasnya, misalnya : pohon-pohon, gedung, mesin-mesin didalam pabrik, hak erpacht, hipotik dan lain-lain.
2. Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : hewan, meja, komputer dan lain-lain.

Saturday, 12 March 2016

Hak dan kewajiban



HAK DAN KEWAJIBAN

    Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian disebut hak.

    Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hak, melainkan kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan paton dan meijers yang mendefinisikan hak sebagai suatu kewenangan seseorang yang diakui oleh hukum untuk menunaikan kepentingannya.  Agak berbeda dengan paton dan meijers, Houwing memandang hak sebagai suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dengan cara tertentu.

    Ia melihat makna hak semata-mata untuk melindungi mereka yang berkepentingan melakukan tindakan guna kepentingan mereka. Artinya adanya hak itu karena diakui atau dilindungi oleh hukum.

    Adapun Prof. Mr. Lj. Van Apeldorn dalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandes recth” mengatakan bahwa “hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi kekuasaan” dan hak timbul apabila hukum mulai bergerak.

    Hak dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu dari segi eksistensi hak itu sendiri, dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bernegara dan dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari segi eksistensi terdapat dua macam yaitu hak orisinal dan hak derivatif. Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara, terdapat hak-hak dasar dan hak-hak politik. Dari segi keterkaitan antara hak itu dan kehidupan bermasyarakat terdiri dari  hak-hak mutlak (hak-hak absolut) dan hak-hak relatif.

    Perbedaan hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif)

Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.

Hak nisbi/Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Thursday, 10 March 2016

Manusia sebagai subyek hukum



SUBYEK HUKUM

    Subyek hukum (rechtssubject) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.
Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari manusia pribadi (naturlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
    Setiap manusia setiap warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia asalah subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajjiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, memberikan hibah dan sebagainya.
    Pada masa sekarang semua manusia merupakan subyek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.
    Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidaklah setiap orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah dinyatan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka disebut handelingsonbekwaam, tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain.
    Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri ialah :
1. Orang-orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan)

Tuesday, 8 March 2016

Masyarakat hukum



        MASYARAKAT HUKUM

   Masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen)  adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana sidalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.

   Peraturan-peraturan itu dibuat oleh   kelompok itu sendiri dan berlaku bagi kelompok mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anghota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan pandangan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yangvsesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai disini bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

   Kelompok masyarakat tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok, karena manusia sebagai makhluk individu tidak dapat mencapai kebutuhan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu cenderung untuk hudup dengan sesamanya. Sebagaimana ajaran Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Monday, 7 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian



ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN

Ilmu pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, karena ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain memiliki banyak istilah yang perlu dijelaskan arti dan maksud dalam istilah tersebut, sehingga kita, terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti arti dan maksud istilah-istilah hukum dengan jelas.

Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang bersifat kongkrit atau abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya, ia tidak perlu merinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan sebagainya. Dengan demikian maka cara menyampaikannya lebih ekonomis.

Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan adapula yang diciptakan secara khusus sebagai suatu pengertian teknik. Jual beli, ganti rugi dan semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari. Lain halnya dengan pengertian-pengertian seperti : subyek hukum, masyarakat hukum, hubungan hukum dan semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum.

Thursday, 3 March 2016

Macam-macam norma



MACAM-MACAM NORMA

1. Norma agama
Yaitu peraturan hisup yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar norma agama berarti menentang Tuhan Yang Maha Esa yang berakibat hukuman diakhirat.

2. Norma kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berupa bahasa kalbu, suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam tindak-tanduknya. Hati nurani yang menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, pelanggaran norma ini menimbulkan penyesalan.

3. Norma kesopanan
Yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Apabila norma kesusilaan dan norma agama termasuk norma kerohanian, yang semata-mata termasuk kepribadian manusia yang bersusila atau beragama, maka norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.

4. Norma hukum
Ketiga norma diatas bertujuan memelihara dan membina ketertiban kehidupan. Manusia bersama-sama ikut menjamin terpeliharanya kepentingan manusia dalam masyarakat. Akan tetapi ketiga norma itu belum cukup menjadi jaminan. Oleh karena itu diperlukan norma lain yaitu norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesama manusia. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara yang mengikat dari setiap orang dan pelaksanannya dipertahankan oleh alat-alat negara.

Wednesday, 2 March 2016

Pengertian norma (kaedah)



         Pengertian Norma (kaedah)

   Kepentingan anggota seringkali bertentangan satu sama lainnya. Karena itulah harus ada ketertiban dalam kehidupan bersama. Yang mengatur kehidupan bersama dan tingkah laku manusia dalam masyarakat agar dapat tertib adalah peraturan hidup. Peraturan tersebut lazimnya disebut kaedah.

   Norma (bahasa latin) atau kaedah (bahasa arab), dalam bahasa belanda disebut norm. Sedangkan, Prof. Subekti S.H mengartikan kaedah sebagai aturan. Norma sebagai petunjuk atau perintah tentang tingkah laku orang. Kaidah adalah ukuran baik buruknya perbuatan untuk dikenakan sanksinya, penguatnya yaitu penghambat atau pendorongnya, demikian Prof. Dr. Hazairin, S.H. berpendapat, contohnya :
1. Ardi menembakkan bedil ditengah-tengah rumah sakit yang banyak pengunjungnya untuk berobat, sehingga ada orang yang mati karena terkejut.
2. Jono menembakkan bedilnya ditengah-tengah hutan rimba yang diarahkan kepada singa yang makan kambing sehingga singa mati.
   Kedua perbuatan tersebut kalau kita bawa pada kaidah baik atau kaidah buruk, maka perbuatan yang ditundukkan kaidah. Perbuatan Ardi keji, ia dibawa ke pengadilan dan dihukum agar tidak berbuat lagi, sanctumnya adalah menghalangi atau mencegah perbuatan, sedangkan perbuatan Jono dipuji, sanctumnya agar orang menirunya.


Tuesday, 1 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah


   Dengan adanya keragaman kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mutlak diperlukan adanya hukum, sebagai alat sekaligus pedoman dalam kehidupan masyarakat. Hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan kelompoknya (masyarakat) senantiasa diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Kaidah atau norma tersebut mengikat setiap individu sebagai anggota masyarakat dengan memberikan sanksi-sanksi terhadap pelanggaranya.
   Dalam hal ini, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah menjelaskan tentang sistem kaidah/norma yang hidup dan berlaku ditengah-tengah masyarakat. Sebagai sistem, kaidah berbagai macam bentuknya, keberlakuannya saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Semua macam kaidah tersebut berfungsi sebagai pedoman hidup bagi anggota masyarakat dalam menentukan sikap batin dan sikap lahir (perilaku).