Perbuatan Hukum
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas, baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak disengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan dan semacamnya.
Dengan kata lain perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Adanya suatu perbuatan hukum harus disertai pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karenanya , bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi :
1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis pejabat tertentu, ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirukan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata pernyataan kehendak ini tidak cukup dengan mengucapjan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, musalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju.
Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari :
a. Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh :
• Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
• Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b. Perbuatan hukum dua pihak, ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), misal ; persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata) dan lain-lain.









