Monday, 7 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian



ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN

Ilmu pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, karena ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain memiliki banyak istilah yang perlu dijelaskan arti dan maksud dalam istilah tersebut, sehingga kita, terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti arti dan maksud istilah-istilah hukum dengan jelas.

Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang bersifat kongkrit atau abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya, ia tidak perlu merinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan sebagainya. Dengan demikian maka cara menyampaikannya lebih ekonomis.

Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan adapula yang diciptakan secara khusus sebagai suatu pengertian teknik. Jual beli, ganti rugi dan semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari. Lain halnya dengan pengertian-pengertian seperti : subyek hukum, masyarakat hukum, hubungan hukum dan semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum.

No comments:

Post a Comment