MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana sidalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi kelompok mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anghota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan pandangan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yangvsesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai disini bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kelompok masyarakat tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok, karena manusia sebagai makhluk individu tidak dapat mencapai kebutuhan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu cenderung untuk hudup dengan sesamanya. Sebagaimana ajaran Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

No comments:
Post a Comment