Wednesday, 2 March 2016

Pengertian norma (kaedah)



         Pengertian Norma (kaedah)

   Kepentingan anggota seringkali bertentangan satu sama lainnya. Karena itulah harus ada ketertiban dalam kehidupan bersama. Yang mengatur kehidupan bersama dan tingkah laku manusia dalam masyarakat agar dapat tertib adalah peraturan hidup. Peraturan tersebut lazimnya disebut kaedah.

   Norma (bahasa latin) atau kaedah (bahasa arab), dalam bahasa belanda disebut norm. Sedangkan, Prof. Subekti S.H mengartikan kaedah sebagai aturan. Norma sebagai petunjuk atau perintah tentang tingkah laku orang. Kaidah adalah ukuran baik buruknya perbuatan untuk dikenakan sanksinya, penguatnya yaitu penghambat atau pendorongnya, demikian Prof. Dr. Hazairin, S.H. berpendapat, contohnya :
1. Ardi menembakkan bedil ditengah-tengah rumah sakit yang banyak pengunjungnya untuk berobat, sehingga ada orang yang mati karena terkejut.
2. Jono menembakkan bedilnya ditengah-tengah hutan rimba yang diarahkan kepada singa yang makan kambing sehingga singa mati.
   Kedua perbuatan tersebut kalau kita bawa pada kaidah baik atau kaidah buruk, maka perbuatan yang ditundukkan kaidah. Perbuatan Ardi keji, ia dibawa ke pengadilan dan dihukum agar tidak berbuat lagi, sanctumnya adalah menghalangi atau mencegah perbuatan, sedangkan perbuatan Jono dipuji, sanctumnya agar orang menirunya.


No comments:

Post a Comment