Tuesday, 1 March 2016

Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah


   Dengan adanya keragaman kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mutlak diperlukan adanya hukum, sebagai alat sekaligus pedoman dalam kehidupan masyarakat. Hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan kelompoknya (masyarakat) senantiasa diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Kaidah atau norma tersebut mengikat setiap individu sebagai anggota masyarakat dengan memberikan sanksi-sanksi terhadap pelanggaranya.
   Dalam hal ini, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah menjelaskan tentang sistem kaidah/norma yang hidup dan berlaku ditengah-tengah masyarakat. Sebagai sistem, kaidah berbagai macam bentuknya, keberlakuannya saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Semua macam kaidah tersebut berfungsi sebagai pedoman hidup bagi anggota masyarakat dalam menentukan sikap batin dan sikap lahir (perilaku).

No comments:

Post a Comment