Saturday, 6 February 2016


Jika timbul pertanyaan apakah hukum itu? Maka sangat sulit untuk memberikan jawaban yang dapat menggambarkan secara sempurna, yang dapat dilihat dengan jelas hanyalah ciri hukum sebagai peraturan tingkah laku. Di Inggris ada statute law yaitu hukum dibentuk pemerintah dan common law yaitu hukum yang tidak dibentuk pemerintah, seperti kita mengenal hukum kebiasaan disamping hukum perudangan, jadi diluar undang-undang ada hukum, dan dalam perundang-undangan kita hanya melihat sebagian dari hukum. Hukum dapat pula menjelma diruang pengadilan sebagai tempat penyelesaian perselisihan sehingga hakim adalah penjelmaan hukum. Demikian luasnya dimensi hukum yang membuat sulit memberikan definisinya.
Secara etimologis istilah “hukum” seringkali disinonimkan dengan Retch (belanda), law (inggris), Droit (prancis). Kata hukum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau letetapan (provision)
Samapai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hukum dari luar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hukum para sarjana meninjau hukum dari segi yang berbeda-beda seperti : segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latat belakang dari sejarah itu sendiri.

No comments:

Post a Comment